Cara cek SK Dirjen Sertifikasi Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2021
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Guru merupakan
Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen), oleh
karena itu SKTP lebih dikenal dengan istilah SK Dirjen. Bagi bapak Ibu guru
yang telah memiliki Sertifikat Profesi Guru dan telah memiliki Nomor Register
Guru (NRG) berhak mendapat Tunjangan Profesi sebesar Gaji Pokok (jika Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan 1.500.000/ bulan
jika merupakan Guru Swasta (yayasan) yang pembayaranya melalui Transfer Daerah.
Tunjangan ini diberikan kepada semua guru yang telah memiliki NRG dan telah
terbit SKTP-nya dengan cara transfer ke masing-masing rekening guru secara Triwulan (tiga bulan sekali).
Jika Guru PNS tingkat SD dan SMP maka tunjangan ini dibayar
melalui Pemerintah Kabupaten oleh Dinas Pendidikan di Kabupaten. Tetapi untuk
tingkat SLTA (SMA, SMK dan MA) maka pembayaranya melalui Pemerintah Propinsi.
Bagi bapak/Ibu guru yang data di Dapodiknya sudah valid saat ini SKTP untuk tahun 2020/2021 semester 1 telah terbit, saat ini sedang proses persiapan rilis dapodik untuk semester 2 tahun 2020/2021 ini.
Operator dapodik diharapkan memperbaharui data sekolahnya seperti data guru, data siswa dan juga data sarana dan prasarana. Setelah dapodik rilis, yang kemungkinan rilir pada bulan september ini maka operator dapodik segera menginputkan datanya agar segera divalidasi oleh operator pusat dan SKTP untuk semester 2 ini segera terbit.
Bagi bapak/ibu penerima tunjangan sertifikasi, bisa memantau info gtk-nya, apakah sudah valid atau belum. Berikut langkah-langkah men-cek apakah SKTP bapak/ ibu guru
sudah terbit atau belum:
- Silahkan buka browser Mozila, chrome atau browser lainya jika menggunakan laptop/ komputer maupun tablet dan Smart Phone
- Ketik pada address bar http://app.simpkb.id
- Jika telah muncul seperti ini
Masukan User dan Password SIM PKB bapak ibu
Contoh User/email : 2015123456@guruku.id
Kata
sandi : ABCDE
Maka akan tampil halaman SIMPKB sperti berikut:
Pada nitifikasi Calon Peserta Program PPG
dalam Jabatan Klik NANTI SAJA
1.
Kemudian cari/ Klik Layanan Info GTK seperti
gambar dibawah ini
2. Login di INFOGTK menggunakan akun (user dan Password) GTK di dapodik
Kemudian klik Tunjangan guru, jika SKTP
Bapak/Ibu sudah terbit akan Keluar No.urut SK, Tanggal Penerbitan SK, No.SK dan
Tanggal berlaku SK seperti gambar dibawah ini
- Jika sudah tampil seperti gambar diatas berarti SKTP (SK Dirjen) Bapak/ibu guru sudah terbit. Dan jangan lupa untuk menyimpan halaman tersebut sebagai tanda bukti bahwa No. SK sudah terbit. Karena ini juga digunakan sebagai syarat/ pemberkasan yang diminta oleh dinas untuk Pencairan Tunjangan tersebut.
- SELAMAT, dan tinngal Tunggu Pencairannya.... :D
No comments for "Cara cek SK Dirjen Sertifikasi Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2021"
Post a Comment